Selamat datang di E-Survey!
Bantu kami mewujudkan dan mempertahankan Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.